Saturday, 27 May 2017

Pt Berbadan Hukum Forex


Kamis, 26 de junho de 2008 Pertanyaan terpenting bagi investor FOREX, sebelum melakukan investasi adalah bagaimana legalitas perdagangan FOREX Kemana harus melapor jika terjadi kesalahan perdagangan yang menyebabkan kerugian pada investidor Perdagangan forex masuk dalam perdagangan berjangka, di bawah pengawasan Departemen Perdagangan, dan diatur dalam bentuk undang - Undang, yaitu UU No. 32 Tahun 1997. Ini dilakukan karena sifat bisnisnya yang kompleks, berisiko tinggi dan melibatkan banyak pihak di dalamnya. Dengan adanya, kepastian hukum maka masyarakat dapat terlindungi dari praktik-praktik perdagangan yang merugikan. Pengaturan Perdagangan Berjangka Ada dua lapis pengaturan di dalam perdagangan berjangka. Lapis pertama dilakukan oleh Bursa Berjangka dalam hal ini Bursa Berjangka Jakarta BBJ dan lembaga kliring berjangka - dalam hal ini Kliring Berjangka Indonésia KBI melalui auto-regulação. Lapis kedua dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), yang mewakili pemerintah (Departemen Perdagangan). Ketiga lembaga itu bersama-sama mengatur perdagangan berjangka de Indonésia agar place to walk berjangka yang adil dan jujur. Pengaturan Perdagangan Forex Karena termasuk dalam perdagangan berjangka maka perdagangan forex diatur dalam UU NO 32 tahun 1997, khususnya bab VII. Undang-undang ini mencakup ketentuan mengenai hal-hal yang bersifat umum, kelembagaan, perizinan, mekanisme perdagangan, pembukuanpelaporan dan penerapan hukum. Bab VII dari UU No. 32 Tahun 1997 mengatur pelaksanaan perdagangan berjangka yang antara lain membahas pedoman perilaku pialang berjangka, yaitu perusahaan yang diberi hak melaksanakan ordem jual dan beli nasabah atau investidor. Pasal 51 dari Undang-Undang perdagangan berjangka ini menjelaskan bahwa pialang berjangka sebelum melaksanakan transaksi kontrak berjangka untuk nasabah, berkewajiban menarik margem dari nasabah untuk jaminan transaksi tersebut di mana margem tersebut dapat berupa uang danatau surat berharga tertentu. Pialang berjangka wajib memperlakukan margem milik nasabah-termasuk tambahan dana hasil transaksi nasabah yang bersangkutan-sebagai dana milik nasabah. Dana milik nasabah ini wajib disimpan dalam rekening yang terpisah dari rekening pialang berjangka di bank yang disetujui oleh Bappebti. Dana simpanan itu hanya dapat ditarik dari rekening terpisah, untuk pembayaran komisi dan biaya lain sehubungan dengan transaksi kontrak berjangka atau untuk keperluan lain atas perintah tertulis dari nasabah yang bersangkutan. Dengan jaminan pasal 51 UU No. 32 Tahun 1997 ini, investidor tidak perlu khawatir dana yang disetornya ke perusahaan pialang akan disalahgunakan. Meski demikian, bukan berarti investor boleh memilih sembarang pialang, harus dicermati juga kapabilitas dan kredibilitasnya. Seperti telah disebut sebelumnya, dalam perdagangan forex ada dua sistem, yaitu sistem fisik dan sistem margem. Dalam contoh perdagangan forex yang menggunakan sistem margem, kita bisa mengetahui dengan sistemaanal modal yang relativo kecil, investidor dapat melakukan transaksi dengan kontrak yang besarnya beberapa kali lipat dari nilai dana yang diinvestasikan. Perdagangan forex sistem margem ini memakai harga spot, dimana para peserta pasar memiliki keleluasaan untuk mengambil posisi tertentu, untuk membeli atau menjual suatu mata uang tertentu dan melikuidasi posisinya (menjual) pada batas jatuh tempo tertentu. Namun, sekalipun memakai harga spot, tetapi karena jenis investasi ini memungut margin nasabah, maka perdagangan forex dengan sistem margem masuk dalam wilayah UU No. 32 Tahun 1997. Untuk memperjelas de mempertegas UU tersebut, pada tanggal 28 Nopember 2002, BBJ mengeluarkan SK No 037DIR BBJ1102 yang mengatur mengenai perdagangan forex dengan sistem margem. Isi SK tersebut pada intinya adalah, untuk setiap produk perdagangan forex dengan sistem margem, baik yang melalui bursa ataupun bersifat OTC (no balcão) tidak melalui bursa harus didaftarkan di BBJ, dan semua margem harus masuk ke KBI dalam rekening terpisah (segregated account) . Jadi bila ada produk perdagangan forex dengan sistem margem yang margem-nya tidak masuk ke KBI dalam rekening terpisah, merupakan produk yang ilegal e perusahaan pialangnya menjadi perusahaan pialang yang pula ilegal. Dari sinilah investidor sudah harus berhati-hati di dalam melakukan investasi forex. Sebagai langkah awal, harus dipastikan bahwa produk yang diinvestasi benar benar produk legal, adiantado e adiantado em japonês. Bappebti. Salah satu kelebihan dalam berinvestasi diperdagangan berjangka khususnya forex dengan adanya badan pengawas dari pemerintah. Di dalam UU No. 32 Tahun 1997 pemerintah Indonésia menetapkan bahwa Badan Pengawas perdagangan berjangka merupakan unidade kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan, yang bernama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Untuk mencapai tujuannya sebagai badan pengawas, BAPPEBTI diberi kewenangan yang cukup luas. Pada dasarnya kewenangan itu diarahkan untuk menjamin terwujudnya integritas pasar, integritas keuangan dan perlindungan bagi investor nasabah. Salah satu kewenangannya adalah melakukan pemeriksaan perizinan dan memerintahkan pemeriksaan serta penyidikan terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka. Bursa berjangka adalah suatu organisasi berdasarkan keanggotaan, dan berfungsi menyediakan fasilitas bagi terselenggaranya serta terawasinya kegiatan perdagangan kontrak berjangka, agar sesuai dengan undang-undang dan peraturan-peraturan perdagangan berjangka yang berlaku. Bursa berjangka harus berbadan hukum perseroan terbatas (PT) dengan pemegang saham para perusahaan pialang berjangka. Pemegang saham ini minimum terdiri dari sebelas badan usaha yang tidak berafiliasi satu dengan yang lainnya. Meskipun berbadan hukum PT. Bursa berjangka berbeda dengan PT pada umumnya, karena membawa misi khusus, yaitu mengelola perdagangan berjangka yang mengutamakan pelayanan terbaik dan memberikan kemudahan bagi anggotanya dalam melakukan transaksi. Untuk menghindari kepemilikan Bursa berjangka oleh satu orangkelompok, setiap pemegang saham hanya boleh memiliki satu saham. Jika kegiatan bursa mulai mengarah pada hal-hal yang rangerugikan masyarakat kegiatan bursa dapat dihentikan. Di Indonesia, badan usaha pertama yang menjadi penyelenggara kegiatan perdagangan berjangka adalah BBJ atau Jakarta Futures Exchange (JFX). Lembaga Kliring Berjangka Lembaga kliring perjangka atau biasa disebut lembaga kliring adalah lembaga pelengkap dari bursa berjangka yang harus ada dalam sistem perdagangan berjangka. Berdasarkan UU No. 321997, lembaga kliring terpisah dari bursa berjangka dan merupakan institusi tersendiri. Lembaga kliring berfungsi menyelesaikan dan menjamin kinerja semua transaksi yang dilakukan di bursa berjangka dan telah didaftarkan. Lembaga kliring akan bertindak sebagai penjual terhadap investidor yang memiliki posisi beli yang masih terbuka - belum dilikuidasi. Sebaliknya, juga sebagai pembeli terhadap investidor yang memiliki posisi jual yang masih terbuka. Lembaga kliring juga bertindak sebagai penjamin atas dana nasabah, khususnya bila terjadi kepailitan pada pialang berjangka, di mana investidor menyetor dananya sebagai modal. Untuk itu lembaga kliring wajib memiliki kemampuan keuangan yang kuat. Selanjutnya untuk menjamin terlaksananya kegiatan menjaminan dan penyelesaian transaksi secara lancar dan baik, lembaga kliring diberi wewenang membuat peraturan tata tertib sendiri, termasuk pelaporan, pemantauan dan pemeriksaan terhadap anggotanya. Lembaga Kliring pertama di Indonesia, yang sekarang menjalankan tugasnya sebagai pendente BBJ adalah PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI). Pialang berjangka merupakan unsur utama dan berada di garis terdepan dalam kegiatan perdagangan berjangka. Kegiatan utamanya adalah sebagai perantara bahasa sehari-harinya disebut makelar antara investidor jual dan investidor beli yang melakukan transaksi di perdagangan berjangka. Tindakan pialang berjangka ini untuk dan atas perintahamanat dari pihak investor. Jadi jelasnya, jika kita ingin membeli atau menjual forex di BBJ, kita tidak boleh langsung ke BBJ, melainkan harus meminta jasa pialang berjangka. Untuk perdagangan forex margem do sistema de manganut de yang, margem de manarik de Berkak Berjangka (uang jaminan) atas setiap transaksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pialang berjangka adalah satu-satunya badan usaha yang boleh menerima amanat (ordem) dari nasabah dan meneruskannya untuk ditransaksikan di bursa. Urusan nasabah dalam hubungannya dengan bursa dan lembaga kliring diwakili Pialang Berjangka ini. Oleh karena itu, syarat untuk menjadi pialang berjangka tidaklah mudah. Diperlukan kemampuan modal yang cukup dan keahlian yang memadai. Dan yang terpenting, memiliki integritas pribadi dan reputasi bisnis yang baik. Pialang berjangka harus berbadan hukum perseroan terbatas (PT). Selain itu supaya legal, pialang berjangka harus mejadi anggota bursa dan mendapatkan izin usaha terlebih dahulu dari Bapebti sebelum beroperasi. Untuk melindungi investidor, pialang berjangka diwajibkan memiliki pedoman perilaku sebagaimana yang tertulis didalam pasal 49 sd 56 dari UU No.321997. Dalam hubungannya dengan lembaga kliring, pialang berjangka terbagi dalam dua kategori keanggotaan yaitu pialang berjangka yang merangkap sebagai anggota kliring dan pialang berjangka non anggota kliring. Hanya transaksi yang didaftarkan pialang berjangka berstatus anggota kliring yang memperoleh jaminan dari lembaga kliring. Oleh karena itu pialang berjangka anggota kliring harus memiliki kemampuan yang lebih besar dibandingkan dengan pialang não-anggota kliring. Diposkan oleh Ruben nurdiasmanto di 13.48 160Diposkan oleh Sara Manarhaq di 21.15 Dalam badan usaha yang berbadan hukum berbentuk firma, persekutuan komanditerCV maupun perseroan terbatas (PT) anda perlu membuat kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat dihadapan notaris. Yang dimaksud dengan 8220membuat akta8221 di sini adalah hadir di hadapan para penghadap (subjek perjanjian), membacakan dan menanda-tangani akta tersebut. Akta Pendirian Usaha. Berisi profil perusahaan yang dibuat pendiri usaha dengan notaris dan disertai saksi-saksi yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat. Dalam Akta Pendirian tercantum: - Tanggal pendirian perusahaan - Bentuk dan nama perusahaan - Nama para pendiri - Alamat tempat usaha - Tujuan pendirian usaha - Besar modal usaha - Kepengurusan dan Tanggungjawab anggota pendiri usaha - Tahun buku, dll. Akta pendirian tersebut dibubuhi materai, kemudian ditandatangani pendiri perusahaan, saksi dan notaris. Oleh notaris, akta pendirian tersebut didaftarkan ke pengadilan negeri setempat. Pasal 39 UU No. 302004 menyebutkan bahwa: (1) Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. Paling sedikit berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan b. Cakap melakukan perbuatan hukum. (2) Penghadap harus dikenal porno Notaris atau diperkenalkan kepadanya por 2 (dua) orang saksi pengenal yang berumur paling sedikit 18 (Delapan belas) tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum atau diperkenalkan por 2 (dua) penghadap lainnya. (3) Pengenalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan secara tegas dalam akta. 1. Tujuan Akta Pendirian Usaha Dibuat. uma. Menghindari terjadinya perselisihan dikemudian hari mengenai pembagian keuntungan proporsi kerugian. B. Memberikan kejelasan setatus kepemilikan perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perselisihan ketika saham akan dijual kembali kepatner anda arau keorang lain serta proses penilaian pembelian saham. 2. Syarat Akte Pendirian Usaha 1. Foto copiar KTP para pendiri, mínimo 2 orang 2. Foto copiar KK penanggung jawab Direktur 3. Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 2 lbr berwarna 4. Copiar PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan 5. Copiar Surat KontrakSewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha 6. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran 7. Surat Keterangan RT RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) Khusus luar jakarta 8. Kantor berada di wilayah PerkantoranPlaza, atau Ruko , Atau tidak berada di wilayah pemukiman. 9. Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP. 10. Siap di survey 3. Akta Usaha Untuk Macam-Macam Bentuk Usaha CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternativo yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Pendirian akta Notarisnya Rp. 3, 5 JUTA 8220Lengkap. Akta, Domisili, NPWP, Daftar Pengadilan, SIUP, TDP8221. Persaano terbatas adalah organizasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh mínimo dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Pendirian untuk PT bagian Kecil, Menengah, Besar - Kecil Rp 3, 5 JUTA 8220Pesan Nama, Akta Pendirian, SK Pengesahan Menkumham8221 - Menengah Rp. 7, 5 JUTA 8220Lengkap. Pesan Nama, Akta Pendirian, Domisili, NPWP, SK Pengesahan Menkumham, SIUP, TDP8221 Besar Rp. 8, 5 JUTA 8220Lengkap. Pesan Nama, Akta Pendirian, Domisili, NPWP, SK Pengesahan Menkumham, SIUP, TDP8221 Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis pessoal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja atau buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya. Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya. Ciri dan sifat firma: - Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi. - Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin - Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya. - keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup - seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma - pendiriannya tidak memelukan akte pendirian - mudah memperoleh kredit usaha. Lama pembuatan 2hari kerja. 4. Membuat Salinan Akta Akta pendirian perusahaan yang sudah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonésia (bentuknya seperti buku kecil) sudah memuat juga kutipan dari akta pendirian perusahaan. Sehingga, akta pendirian yang hilang dimaksud sebenarnya sudah bisa di-cover dengan adanya buku Tambahan Berita Negara RI tersebut. Namun demikian, jika perusahaan menghendaki salinan akta pendirian, maka untuk memperoleh salinan kedua dari akta pendirian tersebut sebenarnya cukup dengan mengajukan permohonan penerbitan salinan kedua kepada notaris yang membuat akta dimaksud. Namun, karena notaris tersebut sudah pensiun, dan perusahaan tidak mengetahui siapa notaris pemegang protokolnya, maka langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut: 1. Pertama, kita harus tahu dulu tanggal dan nomor serta nama notaris yang membuat akta pendirian yang hilang tersebut. Jika copie akta tidak dimiliki sehingga tanggal dan nomornya tidak ada, tanggal dan nomor akta tersebut bisa dicek pada Surat Keputusan Menteri yang mengesahkan akta pendirian dimaksud, atau melihatnya pada salinan Tambahan Berita Negara (yang berbentuk buku kecil). Di sana tercantum tanggal, nomor akta dan nama notaris serta tanggal Surat Keputusan Menteri yang mengesahkan akta pendirian tersebut. 2. Setelah mengetahui tanggal dan nomor akta pendirian dimaksud, langkah berikutnya adalah mengetahui siapa notaris pemegang protokol, yang mengambil alih semua arsip na notaris yang sudah pensiun tersebut. Untuk mengetahui siapa pemegang protokol dari notaris yang sudah pensiun tersebut, bisa ditanyakan kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris sesuai dengan wilayah kerja notaris yang bersangkutan. Misalnya, notaris yang sudah pensiun tersebut wilayah kerjanya di Jakarta Selatan, maka yang dicari adalah alamat MPD notaris Jakarta Selatan. Atau jika sulit mencari tahu alamat MPD setempat, bisa menghubungi sekeretariat Ikatan Notaris Indonésia di alamat berikut: Kompleks Roxy Mas Blok E-132 Jl. KH. Hasyim Ashari Jakarta Pusat (10150) Tlp. (021) 6386 1919, 6385 1329, 630 1322 Fax. (021) 6386 12 33 3. Setelah tahu nama notaris pemegang protokolnya dari notaris pembuat akta pendirian PT Anda, maka bisa mengajukan permohonan secara tertulis kepada notaris yang bersangkutan untuk menerbitkan salinan kedua atas akta pendirian tersebut. 1. Pengumuman akta pendirian PT pada Tambahan Berita Negara Republik Indonésia mengacu pada ketentuan Pasal 30 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas dan Peraturan Menteri Hukum e Hak Asasi Manusia No. M. HH.-02.AH.01.01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengumuman Persa Terbatas Dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara Republik Indonésia. 2. Sesuai Pasal 62 huruf b UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (8220UUJN8221), penyerahan protokol notaris dilakukan dalam hal notaris telah berakhir masa jabatannya. Dalam hal notaris telah berakhir masa jabatannya, penyerahan protokol notaris dilakukan oleh notaris kepada notaris lain yang ditunjuk por Menteri atas usul Majelis Pengawas Daerah (lihat Pasal 63 ayat 4 UUJN). 3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M. HH.-02.AH.01.01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengumuman Persa Terbatas Dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara Republica Indonésia

No comments:

Post a Comment